Saat Al-Azhar dan Darul Ifta Mesir angkat bicara soal dia yang mengatakan "jilbab tidak wajib"
Maulana Syekh Ali Jum'ah pernah mengatakan, bahwasanya tidak ada satupun ulama di dunia ini berpandangan: jilbab tidak wajib. Dari Barat maupun Timur, dulu maupun sekarang, Sunni maupun Syiah. Bahkan non-muslim pun tahu kalau jilbab dalam Islam itu wajib.
Jadi kata beliau, jilbab yang dengan arti menutup seluruh tubuh wanita baligh-berakal selain wajah dan telapak, hukumnya wajib berdasarkan nash dan ijma' Ulama. Dan kewajiban jilbab, adalah "al-ma'lum minaddin biddharurah".
Lalu dari mana referensi "dia" yang mengatakan hukum jilbab itu masih berbeda pendapat di kalangan ulama? Ulama siapa? 🙂
Guru Imam Shuyuthi mengatakan:
وليس كل خلاف جاء معتبرا * إلا خلاف له حظ من النظر
"Tidak semua perbedaan pendapat itu layak untuk diperhitungkan, kecuali perbedaan pendapat yang berdasarkan argumentasi".
Dan menyalahi nash serta ijma', samasekali bukan ijtihad yang mu'tabar. (لا اجتهاد مع النص)
Website resmi Al-Azhar menulis:
"Hijab/Jilbab hukumnya fardhu 'ain (kewajiban perorangan) bagi wanita Muslimah yang sudah baligh dan berakal. Hukum ini sudah ditetapkan Syari'at sesuai 'nash' dan ijma' para ulama fikih. Adapun yang tersebar di media, bahwa ada oknum yang berusaha menafikan kewajiban hijab, ataupun mengatakan bahwa hijab hanya budaya; itu semua adalah pendapat perorangan yang ditolak oleh Al Azhar. Sebab pendapat demikian telah menyalahi konsensus Ulama sejak 15 abad yang lalu hingga sekarang. Dan berpendapat demikian juga membuka pintu untuk membentur ketetapan agama. Adapun berupaya berlepas diri dari Syariat Islam, dan dari apa yang sudah mapan di kalangan Ulama, dengan alasan 'kebebasan memahami teks agama' ini adalah metode yang rusak".
Website resmi Lembaga Fatwa Mesir menulis:
"Bantahan untuk mereka yang memungkiri kewajiban hijab.
Pertanyaan: Apa hukum hijab dalam Islam?
Jawab: Hijab adalah syiar ajaran Islam, dan merupakan perbuatan taat kepada Allah SWT. Hijab hukumnya wajib bagi wanita muslimah yang sudah baligh, maka ia wajib menutup tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Wallahua'lam".
Namun meski demikian, ulama kita selalu menegaskan, agar membedakan antara meyakini kewajiban sebuah perintah dalam agama dan melakukan perintah itu sendiri. Artinya, jika ada seseorang tidak berjilbab, janganlah lansung memvonis yang tidak-tidak. Jika ada orang tidak solat jangan langsung mengkafirkannya. Karena setiap orang memiliki kendala masing-masing, bisa jadi karena bodoh, bisa jadi karena hatinya sedang kotor, bisa jadi sedang dikuasai hawa nafsu, bukankah kita sering melakukan dosa?
Adapun meyakini, dan mengajak orang lain untuk meyakini, bahkan menulis buku, menyampaikan di media, bahwa jilbab tidak wajib, atau solat tidak wajib. Sekelas Mujtahid mutlak pun jika mengatakan demikian tetap saja salah. Apalagi hanya lulusan doktor Al-Azhar. 🙂
Sebab 'al-ma'lum minaddin biddharurah' ini adalah benang merah yang tidak boleh dilalui oleh seorang yang beriman.
Kairo 3 Juli 2022