Oleh: Syekh Yusri Jabr al-Hasani
Kapan pengguna cadar (penutup muka) harus, bahkan wajib membukanya menurut ajaran Islam?
1. Ketika khithbah (lamaran) karena calon suami berhak melihat calon istrinya.
2. Ketika menjadi saksi di pengadilan.
3. Jual beli dan transaksi sesuatu yang penting atau bernilai
tinggi; seperti tanah, rumah, mobil dan lain-lain. Karena dalam hal itu perlu
masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain. Kalau cuma beli barang
murah tidak perlu buka niqab.
4. Demi keamanan, apa lagi di waktu sering terjadi kerusuhan
atau banyak pencurian. Ketika masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut
untuk tahu siapa yang masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal,
supaya para penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni
gedung itu atau tidak.
5. Ketika ujian (terutama ujian lisan, setiap siswa membawa identitas pribadi)
6. Sedang periksa di dokter; karena dokter perlu tahu tentang
warna kulit dan bibirnya, matanya bagaimana. Bahkan dokter kadang tahu penyakit
pasien dari bau mulutnya.
7. Berprofsi menjadi dokter (jika diperlukan)
9. menjadi Hakim (di pengadilan).
10. Pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika
masuk ruang kerjanya dengan alasan keamanan dan diketahui idenditasnya oleh penjaga,
Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqab -ketika dituntut
untuk itu- merupakan suatu bentuk 'jariimah' (kesalahan atau kejahatan yang
bisa dihukum). Melihat ada beberapa tindakan kiminal (khususnya di Mesir) seperti tindakan pencurian, pelakunya menggunakan cadar untuk menutupi identias dirinya.
Kenapa beberapa pemerintah tidak suka bahkan melarangnya? Karena beberapa pengguna cadar tidak memahami agama dengan benar, serta tidak tahu kapan wajib membuka wajah.
Padahal syari`at kita begitu indah, lembut, dan jika digunakan dengan benar
tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap ajaran Islam.
Seandainya para pengguna niqab (cadar) paham betul syari`at dan
melaksanakan apa yang diperintahkan secara baik dan benar, maka tentu tidak ada
kesalahpahaman antara mereka dan undang-undang. Dan tidak ada rasa kebencian
dari siapapun terhadap pengguna niqab (cadar).
Saat saya kuliah dahulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang
baru muncul- memaksakan diri mereka untuk menggunakan niqaab di tempat yang
wajib buka. Sering para pelajar bukannya mentaati dosen untuk membuka niqabnya
pada saat ujian lisan menangis dan semacamnya. Mereka merasa itu sebagai
kezaliman dan menolak ujian. Lalu mengadukan pada kawan-kawan mereka.
Ujung-ujungnya mendemo kampus. Ketidaktahuan mereka berlipat ganda.
Akhirnya para dosen benci sekali dengan mereka. Sengaja memberi
nilai jelek pada para pengguna niqab meskipun mereka
belajar dengan baik.
Kutemui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang
jelek, menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama. Sehingga ajaran
agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu dan tempat. Maka disinilah
sangat diperlukan memahami agama dengan benar, sehingga dapat mengamalkannya
juga dengan benar.
---------
Penjelasan ini bersumber dari video rekaman link berikut:
Ali Afifi