Kapan Wanita Wajib Membuka Cadar?

November 11, 2019


Oleh: Syekh Yusri Jabr al-Hasani



Kapan pengguna cadar (penutup muka) harus, bahkan wajib membukanya menurut ajaran Islam? 

1. Ketika khithbah (lamaran) karena calon suami berhak melihat calon istrinya. 
2. Ketika menjadi saksi di pengadilan.
3. Jual beli dan transaksi sesuatu yang penting atau bernilai tinggi; seperti tanah, rumah, mobil dan lain-lain. Karena dalam hal itu perlu masing-masing dari kedua pihak mengenal pihak yang lain. Kalau cuma beli barang murah tidak perlu buka niqab.
4. Demi keamanan, apa lagi di waktu sering terjadi kerusuhan atau banyak pencurian. Ketika masuk ke tempat umum yang penting dan dituntut untuk tahu siapa yang masuk; seperti bank, hotel ataupun gedung tempat tinggal, supaya para penjaga atau satpam mengetahui yang masuk itu adalah penghuni gedung itu atau tidak.
5. Ketika ujian (terutama ujian lisan, setiap siswa membawa identitas pribadi)
6. Sedang periksa di dokter; karena dokter perlu tahu tentang warna kulit dan bibirnya, matanya bagaimana. Bahkan dokter kadang tahu penyakit pasien dari bau mulutnya.
7. Berprofsi menjadi dokter (jika diperlukan)
9. menjadi Hakim  (di pengadilan).
10. Pelajar ketika masuk gerbang kuliah ataupun pekerja ketika masuk ruang kerjanya dengan alasan keamanan dan diketahui idenditasnya oleh penjaga, 


Ketidaktaatan terhadap kewajiban membuka niqab -ketika dituntut untuk itu- merupakan suatu bentuk 'jariimah' (kesalahan atau kejahatan yang bisa dihukum). Melihat ada beberapa tindakan kiminal (khususnya di Mesir) seperti tindakan pencurian, pelakunya menggunakan cadar untuk menutupi identias dirinya. 

Kenapa beberapa pemerintah tidak suka  bahkan melarangnya? Karena beberapa pengguna cadar tidak memahami agama dengan benar, serta tidak tahu kapan wajib membuka wajah. Padahal syari`at kita begitu indah, lembut, dan jika digunakan dengan benar tidak akan ditemui kerancuan atau penyerangan terhadap ajaran Islam.

Seandainya para pengguna niqab (cadar)  paham betul syari`at dan melaksanakan apa yang diperintahkan secara baik dan benar, maka tentu tidak ada kesalahpahaman antara mereka dan undang-undang. Dan tidak ada rasa kebencian dari siapapun terhadap pengguna niqab (cadar).

Saat saya kuliah dahulu tahun 1975, mereka -para kelompok yang baru muncul- memaksakan diri mereka untuk menggunakan niqaab di tempat yang wajib buka. Sering para pelajar bukannya mentaati dosen untuk membuka niqabnya pada saat ujian lisan menangis dan semacamnya. Mereka merasa itu sebagai kezaliman dan menolak ujian. Lalu mengadukan pada kawan-kawan mereka. Ujung-ujungnya mendemo kampus. Ketidaktahuan mereka berlipat ganda.

Akhirnya para dosen benci sekali dengan mereka. Sengaja memberi nilai jelek pada para pengguna niqab  meskipun mereka belajar dengan baik.

Kutemui langsung mereka ini yang mempunyai metode berpikir yang jelek, menjadi penyebab orang benci terhadap pelaksanaan agama. Sehingga ajaran agama tidak bisa dilaksanakan dalam setiap waktu dan tempat. Maka disinilah sangat diperlukan memahami agama dengan benar, sehingga dapat mengamalkannya juga dengan benar.
---------
Penjelasan ini bersumber dari video rekaman link berikut: 

Ali Afifi

You Might Also Like

0 komentar

aLi_afifi_alazhari