Aurat Wanita
April 01, 2018
Aurat Wanita
ada 3
Sebagai prolog,
penulis ingin menjelaskan apa itu aurat. Secara bahasa, aurat adalah aib. Secara
istilah aurat adalah bagian badan yang harus ditutupi. Dalam hal ini aurat
laki-laki dewasa adalah antara pusar dan lutut, yang keduanya bukanlah aurat,
tapi antara keduanya.
Kemudian aurat
wanita akan dijelaskan berikut ini. Namun sebelum melangkah ke point utama, penulis
akan menjelaskan secara singkat dari sebuah pertanyaan, “Islam memerintahkan
menutup aurat atau melarang untuk melihat aurat?”.
Pertanyaan ini
sangat sederhana namun menjawabnya sangatlah
pelik. Jika wajah wanita bukan aurat, apakah artinya boleh dilihat?”.
Dalam hal
ini ulama berbeda pendapat, pendapat
pertama mengatakan, yang bukan aurat maka boleh dilihat, seperti jika bagi
wanita adalah wajahnya, dan bagi laki-laki adalah dadanya. Dan ada juga ulama yang membedakan antara aurat
untuk ditutup dan aurat untuk dilihat.
Al-Quran
membagi aurat pria dan wanita sesuai tabiat dan ciptaan mereka masing-masing,
wanita memiliki bagian tubuh yang tidak dimiliki laki-laki, wanita juga memiliki
ciptaan yang lebih indah dan lebih menawan dibanding laki-laki, kemudian
dikorelasikan dengan naluri laki-laki saat melihat bagian badan tertentu kepada
wanita, mereka merasakan hal yang berbeda, namun tidak sebaliknya. Jika
pembagian aurat itu terbagi secara naluri, maka perintah menjaga pandangan
adalah kewajiban secara menyeluruh dan sama. Laki-laki dan perempuan diwajibkan
menjaga pandangannya, tanpa ada perbedaan.
Wajah wanita
bukan aurat secara “aurat yang wajib di tutup”, namun bukan berarti lelaki
dengan seenaknya boleh melihat wajah wanita, apalagi sampai menimbulkan
fitnah. Pun demikian bagi wanita, dia haram melihat dada dan betis pria jika
hal itu menimbulkan fitnah. Inilah perbedaan aurat untuk ditutup dan aurat
untuk dilihat. Jadi tidak ada ruang bagi laki-laki atau perempuan untuk melihat
lawan jenisnya jika tidak ada keperluan semisal jual beli, berinteraksi
yang diperbolehkan, melamar dan lain sebagainya. Namun, sekali lagi keharaman
melihat lawan jenis ini terikat dengan adanya fitnah, jika tidak ada fitnah,
misalnya si wanita adalah seorang nenek tua dan si pria tidak ada rasa suka
kepada hal itu. maka boleh.
Ini sekedar
pembukaan dan pengenalan singkat, kemudian sampailah kita pada pembahsan aurat
wanita.
Ada tiga
pembagian aurat wanita:
1. Di Dalam Shalat
Aurat wanita yang waib ditutupi saat
melaksanakan shalat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak
tangan. Tidak boleh menggunakan baju yang transparan dan berbentuk alias ketat.
Kaki wanita saat shalat harus terututp bagian atasnya, jika terbuka maka batal
shalatnya.
Imam Malik
berpendapat kaki tidak wajib ditutup saat shalat, demikian juga pendapat Imam
Abu Hanifah.
Wajah dan
telapak tangan HARAM ditutup saat melakukan Ihram Umrah ataupun haji, bahkan
pendapat Mazhab Hambali tidak sah menutup muka saat berihram.
2. Di Luar shalat
Etika Islam mengajarkan bagi wanita
yang sudah sampai usia matang (baca; baligh) untuk menutup seluruh badannya
kecuali wajah dan telapak tangan sebagaimana yang tertera dalam hadis Asma’ ra.
Abuya Maliki dalam bukunya "Adabu Islam fi an Nidzam al Ushrah" menganjurkan dengan sangat bagi
wanita untuk menggunakan niqab alias cadar. Namun catatan penulis, ulama
berbeda pendapat mengenai hukum cadar. Imam Qurtuby dalam tafsirnya “Jami’ al
Ahkam al Quran” menjelaskan bahwa hukum cadar menjadi wajib jika seorang gadis
atau wanita tersebut berparas sangat cantik, dan banyak menimbulkan fitnah. Sedangkan
jika sudah lansia (baca; menua) atau berparas kurang indah, dia tidak lagi
wajib dan boleh membuka wajah dan telapaknya.
Sekedar catatan bagi penulis, jika adanya cadar justru
menimbulkan kegaduhan saat mengenakannya, atau membahayakan harga diri bahkan
nyawa jika mengenakannya maka lebih utama tidak menggunakannya, dicukupkan dengan
menutup yang wajib saja, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak. Sebab,
menurut Ulama kontemporer seperti Syekh Ali Jum’ah. Mufti agung Mesir
menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajah dan telapak wanita
bukanlah aurat.
3. Saat Berada di Antara Mahram dan Para Wanita.
Jika sedang berada di antara
kerabatnya yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak, paman, keponakan,
cucu, dan kekek, wanita hanya wajib menutup bagian pusar hingga lutut. Namun
sekali lagi ini hanya hukum fikihnya, secara teori dan tidak untuk
diaplikasikan. Karena bagaimanapun membuka aurat di depan orang lain adalah hal
yang tidak etis dan tidak sopan.
penuls memiliki catatan dari ulasa di atas. Bahwasanya ada juga pembagian aurta wanita, yaitu:
1. Aurat yang wajib ditutup.
aurat yang wajib ditutup adalah seluruh badan kecuali telapak tangan, ada juga yang berpendapat, seluruh badan. maksud dari pembagian aurat yang wajib ditutup ini, berknsekuensi siapapun yang tidak menutupnya maka dosa yang ia lakukan berlipat. Dosa tidak menutup aurat, dan dosa membantu orang lain melhat auratnya.
2. Aurat yang haram dilihat.
Aurat ini adalah seluruh anggota badan tanpa terkecuali. meskipun itu bukan aurat seperti telapak tangan. namun yang ditutut dalam hal ini adalah orang yang melihat. dan dosanya juga ditanggung orang yang melihat. karena selama si pelihat melihat yang bukan aurat dengan syahwat, maka ia berdosa.
kaidahnya begini, tidak semua yang haram dilihat, hukumnya wajib ditutup. seperti contohnya tapak tangan. sebagian ulama mengatakan itu bukan aurat, namun jika itu aurat bagi mata. yang tidak bleh dlihat dengan syahwat, Wallahua’lam bissowab
penuls memiliki catatan dari ulasa di atas. Bahwasanya ada juga pembagian aurta wanita, yaitu:
1. Aurat yang wajib ditutup.
aurat yang wajib ditutup adalah seluruh badan kecuali telapak tangan, ada juga yang berpendapat, seluruh badan. maksud dari pembagian aurat yang wajib ditutup ini, berknsekuensi siapapun yang tidak menutupnya maka dosa yang ia lakukan berlipat. Dosa tidak menutup aurat, dan dosa membantu orang lain melhat auratnya.
2. Aurat yang haram dilihat.
Aurat ini adalah seluruh anggota badan tanpa terkecuali. meskipun itu bukan aurat seperti telapak tangan. namun yang ditutut dalam hal ini adalah orang yang melihat. dan dosanya juga ditanggung orang yang melihat. karena selama si pelihat melihat yang bukan aurat dengan syahwat, maka ia berdosa.
kaidahnya begini, tidak semua yang haram dilihat, hukumnya wajib ditutup. seperti contohnya tapak tangan. sebagian ulama mengatakan itu bukan aurat, namun jika itu aurat bagi mata. yang tidak bleh dlihat dengan syahwat, Wallahua’lam bissowab
Ali Afifi
Mahasiswa Al-Azhar University
Cairo, 1 April 2018
6 komentar
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya ingin bertanya mengenai kutipan berikut
BalasHapusأما في خارج الصلاة فالأدب الإسلامي في ذلك هو الحجاب الكامل كما تقدم في بحث الحجاب وهو أن تستر بدنها كله حتى الوجه والكفين إلا مهنتها
Saya belum paham apakah maksud Abuya Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki di sini menutup wajah hukumnya wajib kecuali ketika bekerja? Ataukah maksud beliau hukumnya sunah saja? Mohon penjelasan🙏🏻
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPenggunaan istilah (الأدب) (etika) biasanya digunakan untuk hal-hal yang tidak wajib. Namun lebih kepada anjuran kuat, sangat dianjurkan. Sebagai upaya keluar dari khilaf (khuruj minal khilaf) antar ulama yang mengatakan wajib menutup semua badan di luar solat dengan yang mengatakan kecuali wajah dan telapak. Pendapat kedua inilah yang diikuti banyak ulama, yang wajib ditutup hanya wajah dan telapak.
HapusNamun perlu dicatat, saya juga mengutip pendapat imam al-Qurtubi bahwasanya kalau wanita itu sangat cantik, dan menyebabkan fitnah, maka menutup badannya menjadi wajib. Takarannya itu tadi, fitnah. Wallahua’lam
Baik, Ustaz. Terima kasih. Mohon izin bertanya lagi kalau boleh. Kalau yang dimaksud dengan مهنة dalam ibarat tsb apa ya?
Hapusمهنة artinya berkerja
Hapus