Aurat Wanita

April 01, 2018






Aurat Wanita ada 3


Sebagai prolog, penulis ingin menjelaskan apa itu aurat. Secara bahasa, aurat adalah aib. Secara istilah aurat adalah bagian badan yang harus ditutupi. Dalam hal ini aurat laki-laki dewasa adalah antara pusar dan lutut, yang keduanya bukanlah aurat, tapi antara keduanya.
Kemudian aurat wanita akan dijelaskan berikut ini. Namun sebelum melangkah ke point utama, penulis akan menjelaskan secara singkat dari sebuah pertanyaan, “Islam memerintahkan menutup aurat atau melarang untuk melihat aurat?”.
Pertanyaan ini sangat sederhana  namun menjawabnya sangatlah pelik. Jika wajah wanita bukan aurat, apakah artinya boleh dilihat?”.
Dalam hal ini ulama berbeda pendapat,  pendapat pertama mengatakan, yang bukan aurat maka boleh dilihat, seperti jika bagi wanita adalah wajahnya, dan bagi laki-laki adalah dadanya. Dan  ada juga ulama yang membedakan antara aurat untuk ditutup dan aurat untuk dilihat.
Al-Quran membagi aurat pria dan wanita sesuai tabiat dan ciptaan mereka masing-masing, wanita memiliki bagian tubuh yang tidak dimiliki laki-laki, wanita juga memiliki ciptaan yang lebih indah dan lebih menawan dibanding laki-laki, kemudian dikorelasikan dengan naluri laki-laki saat melihat bagian badan tertentu kepada wanita, mereka merasakan hal yang berbeda, namun tidak sebaliknya. Jika pembagian aurat itu terbagi secara naluri, maka perintah menjaga pandangan adalah kewajiban secara menyeluruh dan sama. Laki-laki dan perempuan diwajibkan menjaga pandangannya, tanpa ada perbedaan.
Wajah wanita bukan aurat secara “aurat yang wajib di tutup”, namun bukan berarti lelaki dengan seenaknya boleh melihat wajah wanita, apalagi sampai menimbulkan fitnah. Pun demikian bagi wanita, dia haram melihat dada dan betis pria jika hal itu menimbulkan fitnah. Inilah perbedaan aurat untuk ditutup dan aurat untuk dilihat. Jadi tidak ada ruang bagi laki-laki atau perempuan untuk melihat lawan jenisnya jika tidak ada keperluan semisal jual beli, berinteraksi yang diperbolehkan, melamar dan lain sebagainya. Namun, sekali lagi keharaman melihat lawan jenis ini terikat dengan adanya fitnah, jika tidak ada fitnah, misalnya si wanita adalah seorang nenek tua dan si pria tidak ada rasa suka kepada hal itu. maka boleh.
Ini sekedar pembukaan dan pengenalan singkat, kemudian sampailah kita pada pembahsan aurat wanita.



Ada tiga pembagian aurat wanita:

1. Di Dalam Shalat
            Aurat wanita yang waib ditutupi saat melaksanakan shalat adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Tidak boleh menggunakan baju yang transparan dan berbentuk alias ketat. Kaki wanita saat shalat harus terututp bagian atasnya, jika terbuka maka batal shalatnya.
Imam Malik berpendapat kaki tidak wajib ditutup saat shalat, demikian juga pendapat Imam Abu Hanifah.
Wajah dan telapak tangan HARAM ditutup saat melakukan Ihram Umrah ataupun haji, bahkan pendapat Mazhab Hambali tidak sah menutup muka saat berihram.

2. Di Luar shalat
            Etika Islam mengajarkan bagi wanita yang sudah sampai usia matang (baca; baligh) untuk menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan sebagaimana yang tertera dalam hadis Asma’ ra.
Abuya Maliki dalam bukunya "Adabu Islam fi an Nidzam al Ushrah" menganjurkan dengan sangat bagi wanita untuk menggunakan niqab alias cadar. Namun catatan penulis, ulama berbeda pendapat mengenai hukum cadar. Imam Qurtuby dalam tafsirnya “Jami’ al Ahkam al Quran” menjelaskan bahwa hukum cadar menjadi wajib jika seorang gadis atau wanita tersebut berparas sangat cantik, dan banyak menimbulkan fitnah. Sedangkan jika sudah lansia (baca; menua) atau berparas kurang indah, dia tidak lagi wajib dan boleh membuka wajah dan telapaknya.
Sekedar catatan bagi penulis, jika adanya cadar justru menimbulkan kegaduhan saat mengenakannya, atau membahayakan harga diri bahkan nyawa jika mengenakannya maka lebih utama tidak menggunakannya, dicukupkan dengan menutup yang wajib saja, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak. Sebab, menurut Ulama kontemporer seperti Syekh Ali Jum’ah. Mufti agung Mesir menjelaskan bahwa jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajah dan telapak wanita bukanlah aurat.

3. Saat Berada di Antara Mahram dan Para Wanita.
            Jika sedang berada di antara kerabatnya yang tidak boleh dinikahi, seperti ayah, anak, paman, keponakan, cucu, dan kekek, wanita hanya wajib menutup bagian pusar hingga lutut. Namun sekali lagi ini hanya hukum fikihnya, secara teori dan tidak untuk diaplikasikan. Karena bagaimanapun membuka aurat di depan orang lain adalah hal yang tidak etis dan tidak sopan.

penuls memiliki catatan dari ulasa di atas. Bahwasanya ada juga pembagian aurta wanita, yaitu:
1. Aurat yang wajib ditutup.
aurat yang wajib ditutup adalah seluruh badan kecuali telapak tangan, ada juga yang berpendapat, seluruh badan. maksud dari pembagian aurat yang wajib ditutup ini, berknsekuensi siapapun yang tidak menutupnya maka dosa yang ia lakukan berlipat. Dosa tidak menutup aurat, dan dosa membantu orang lain melhat auratnya. 

2. Aurat yang haram dilihat. 
Aurat ini adalah seluruh anggota badan tanpa terkecuali. meskipun itu bukan aurat seperti telapak tangan. namun yang ditutut dalam hal ini adalah orang yang melihat. dan dosanya juga ditanggung orang yang melihat. karena selama si pelihat melihat yang bukan aurat dengan syahwat, maka ia berdosa.

kaidahnya begini, tidak semua yang haram dilihat, hukumnya wajib ditutup. seperti contohnya tapak tangan. sebagian ulama mengatakan itu bukan aurat, namun jika itu aurat bagi mata. yang tidak bleh dlihat dengan syahwat, Wallahua’lam bissowab






Ali Afifi
Mahasiswa Al-Azhar University
Cairo, 1 April 2018

You Might Also Like

6 komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya ingin bertanya mengenai kutipan berikut
    أما في خارج الصلاة فالأدب الإسلامي في ذلك هو الحجاب الكامل كما تقدم في بحث الحجاب وهو أن تستر بدنها كله حتى الوجه والكفين إلا مهنتها
    Saya belum paham apakah maksud Abuya Sayyid Muhammad bin ‘Alawi al-Maliki di sini menutup wajah hukumnya wajib kecuali ketika bekerja? Ataukah maksud beliau hukumnya sunah saja? Mohon penjelasan🙏🏻

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Penggunaan istilah (الأدب) (etika) biasanya digunakan untuk hal-hal yang tidak wajib. Namun lebih kepada anjuran kuat, sangat dianjurkan. Sebagai upaya keluar dari khilaf (khuruj minal khilaf) antar ulama yang mengatakan wajib menutup semua badan di luar solat dengan yang mengatakan kecuali wajah dan telapak. Pendapat kedua inilah yang diikuti banyak ulama, yang wajib ditutup hanya wajah dan telapak.

      Namun perlu dicatat, saya juga mengutip pendapat imam al-Qurtubi bahwasanya kalau wanita itu sangat cantik, dan menyebabkan fitnah, maka menutup badannya menjadi wajib. Takarannya itu tadi, fitnah. Wallahua’lam

      Hapus
    3. Baik, Ustaz. Terima kasih. Mohon izin bertanya lagi kalau boleh. Kalau yang dimaksud dengan مهنة dalam ibarat tsb apa ya?

      Hapus

aLi_afifi_alazhari