Mengapa masjid harus ditutup saat pandemi

Mei 02, 2020



..... Kenapa Harus Masjid yang Ditutup?.....

Sejak hari sabtu 21 Meret kemarin, Mesir dengan Lembaga Fatwanya, telah mengeluarkan pernyataan dihentikannya sholat jumat dan sholat jamaah di Masjid selama beberapa waktu.  Khusus masjid Al Azhar, Grand Syaikh memberikan arahan secara langsung dan khusus, agar masjid Al Azhar ditutup sementara waktu. Demikian juga kalimat azan,  di semua masjid Mesir diganti dengan anjuran untuk sholat di rumah masing masing. Pada lafadz (Hayya 'ala Sholah)  diganti dengan (Ala Shallu fi Buyutikum)  yang artinya "Sholatlah di rumah masing masing." 
Tidak sampai di sini, para pendeta dan pemuka agama Kristen dan katolik juga menyatakan hal yang sama. Seluruh gereja di Mesir ditutup.. 

Jauh sebelum Mesir, negara Kuwait sudah memperlakukan azan yang demikian, yang mana hal itu sempat menghebohkan orang-orang yang tidak tahu hukumnya, namun sangat bersemangat menghujatnya. Dan jauh sebelum itu juga, Makkah telah memberhentikan Umrah dan Tawaf di Ka'bah. Banyak juga yang menghujat dengan argumen: hal itu melarang orang beribadah.  Padahal Makkah ditutup bukan hanya sekarang, dahulu pernah terjadi yang demikian. 

***

Singkatnya, sudah benarkah penutupan masjid yang dilakukan Mesir, Kuwait, dan Saudi ini?.. 
Bolehkah merubah lafadz azan dengan kalimat yang artinya (Sholatlah di rumah masing-masing) ? 
Saya akan memulai dari pertanyaan kedua: 
Dalam kitab Ensiklopedia Fikih Islam Kuwait terbitan Kementerian Waqaf dan Agama Islam,  jilid 2 hal. 362 disebutkan: 

"Azan dengan ajakan Sholat di Rumah 
16. Seorng muazin boleh merubah lafadz azannya dengan "Ala Sollu fi rihalikum" jika ada Hujan yang sangat lebat, udara sangat dingin, atau angin yang sangat kencang. Dan waktu pengucapannya setelah azan. (dalam riwayat lain diucapkan di dalam azan). 
Diriwayatkan bahwa Ibn Umar azan di malam yang sangat dingin disertai angin kencang. Kemudian ia membaca "Sholatlah di rumah masing-masing".  

Dalam riwayat Bukhori,  Ibn Umar menyuruh mengganti lafadz azan, saat tanah sangat berlumpur. Para jamaah seakan protes. Kemudian Ibn Abbas mengatakan, "Sepertinya kalian protes, padahal Nabi pernah melakukannya".  

Jika karena hujan deras, atau sangat dingin,  atau segala hal-hal yang mempersulit ke masjid, orang-orang boleh tidak ke masjid bahkan dianjurkan. Apalagi hal hal yang membahayakan nyawa,  membahayakan publik...! 

***

COVID 19
Dalam Islam, dokter memiliki kedudukan yang istimewa dalam penetapan hukum. Seorang ulama wajib bertanya kepada ahlinya sebelum mengeluarkan fatwa, termasuk dalam hal kesehatan. Misal hukum rokok,  jika para dokter mengatakan rokok berbahaya, maka ulama harus mengatakan hukumnya haram.  Karena kaidahnya "La Darar wala Dirara". 
 Dalam kasus COVID 19, para dokter dan lembaga kesehatan di seluruh dunia menyatakan, bahwa satu-satunya cara penularan virus ini secara cepat adalah kontak fisik dengan manusia. Maka, dalam hal ini masjid sebagai tempat ibadah dan berkumpulnya manusia, pemerintah berhak menutup apapun itu agar tidak ada kerumunan dan perkumpulan yang berakibat buruk pada sesama. Serta ditakutkan penularan virus semakin parah.  Termasuk yang boleh ditutup adalah mesjid. 
_______________________________________

Pertanyaannya: 
Kenapa harus masjid yang ditutup? 

Jawabannya ada pada ayat؛
فلا تقل لهما أف (الإسراء :23)
"Dan janganlah katakan "ah", "huh",  "uf" kepada kedua orang tuamu". 

Al Quran melarang mengatakan kalimat menyangkal atau kesal kepada orang tua.  Para ulama menafsirkan,  "Jika mengatakan demikian saja tidak boleh. Maka memukul,  menganiaya, memaki, melukai orang tua lebih besar dosanya".  

Nah,  ditutupnya mesjid menandakan keadaan saaaaaaaaaangat genting. Korban virus ini semakin bertambah kian hari. Ini fakta,  bukan lagi wacana. 
Dan salah satu penyebab terbesar tersebarnya adalah perkumpulan manusia.  Jika pemerintah atau ulama hanya menutup pasar,  orang akan tetap berkumpul di masjid. Dan "masjid akan menjadi tempat tersebarnya virus".  Namun jika masjid yang ditutup,  seharusnya masyarakat paham. Bahwa perkumpulan selain masjid lebih tidak boleh dilakukan,  semisal pengajian, rapat, upacara dan sebagainya.  Maka di sini pemerintah harus tegas karena wabah ini benar-benar menciderai kita semua. Mulai dari segi pendidikan hingga ekonomi. Semoga kita semua dilindungi dari semu musibah ini. Amin. 

__________________________

Saya mengajak pembaca untuk membaca Hizbul Bahr atau doa: 
بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شيء في الأرض ولا في السماء وهو السميع العليم 
"Dengan Nama Allah yang dengan nama-Nya tidak ada kerugian dan bahaya.  Di bumi dan langit. Dia lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"

Cairo 22 Maret 2020

You Might Also Like

0 komentar

aLi_afifi_alazhari