Konstitusi Madinah

Juni 02, 2020



Teks Piagam Madinah

Bismillahirrahmanirrahim

Ini adalah teks perjanjian dari Muhammad SAW, antar kalangan Mu’minin dan Muslimin dari bangsa Quraisy (Muhajirin) dengan penduduk Yastrib (Anshar), dan siapapun yang ikut serta bersama mereka dan ikut berjuang dengan mereka.

Mereka adalah bangsa yang satu, lain dari (komunitas) manusia lain.

 Kaum Muhajirin dari kalagan Quraisy sesuai kebiasaan mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara Mukminin.

Bani ‘Auf, Bani Sa’adah, Bani Harits, Bani Husyam, Bani Najjar, Bani ‘Amr bin ‘Auf, Bani Nabit,   sesuai dengan keadaan mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara Mukminin.

Bani ‘Aus sesuai dengan keadaan mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara Mukminin.

Seorang Mukmin tidak boleh membiarkan orang yang berat—menanggung hutang di antara mereka, tetapi membantunya dengan cara baik dalam pembayaran tebusan atau diat.

Seorang Mukmin juga tidak boleh membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanda persetujuan daripadanya.

Dan Kaum Mukminin yang betaqwa harus menentang orang di antara mereka yang menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusukan atau kerusakan di kalangan Mukminin.

 Mereka harus bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin lainnya lantaran membunuh orang Kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang Kafir untuk (membunuh) seorang Mukmin.

Jaminan Allah satu, jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya Mukmin harus saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak dizalimi dan ditentang oleh mereka.

Perdamaian Mukmin adalah satu, seorang Mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatau peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Dan setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.

Orang-orang Mukmin membalas pembunuhan Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. orang-orang beriman dan bertaqwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Orang Musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (Musyrik) Quraisy, dan tidak boleh ikut campur tangan melawan orang beriman.

Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Tidak dibenarkan seorang Mukmin yang mengakui piagam ini, yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, untuk membantu pembunhan dan memberi tempat kediman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima darinya penyesalan dan tebusan.

Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyeselaiannya menurut ketentuan Allah SWT. dan keputusan Muhammad SAW.

Kaum Yahudi ikut memikul biaya bersama mukmin dalam peprangan.

Kaum Yahudi Bani ‘Auf adalah satu umat dengan Mukminin. Bagi kaum yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlalu) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Kaum yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Auf...Kaum Yahudi bani Tsa’labah diperlakukan seperti Yahudi Bani ‘Auf. kecuali bagi yang zalim dan jahat, karena hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

Bagi Kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum Muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslim) saling bahu-membahu dalam melawan musuh piagam ini. mereka saling memberi saran dan nasihat, harus memenuhi janji dan jangan berkhianat.

 Seorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Yastrib tanahnya (haram) suci bagi warga piagam ini.

Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti penjamin, sepanjang tida bertindak merugikan dan tidak berkhianat.

Jaminan tidak boleh diberikan kecuali atas izin penjamin

Bila terjadi suat peristiwa atau perselisihan ai antara pendkung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah SWT. dan (keputusan) Muhammad SAW. 

Sesungghnya Allah paling memlihara dan memandang baik piagam ini.

Tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Makkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Mereka (pendukung piagam) bahu-membah dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib. 

Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak alwan) menyetujui perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. 

Jika mereka diajak berdamai seperti itu, orang Mukmin wajib mematuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Kebenaran sebagai lawan dari dosa, tidak lain menguntungkan pelakunya.

Sesungguhnya Allah sangat membenarkan dan memandanga baik piagam ini.

Dan sesungghnya peranjian ini tidak dapt dicegah oleh orang zalim dan orang jahat.

Siapapun yang kelauar dia aman, siapapun yang menetap juga aman di Madinah, kecuali seorang zalim dan jahat.

Bahwasanya Allah SWT. dan Rasul-Nya SAW. adalah pendamping orang yang baik dan bertaqwa.
 

You Might Also Like

0 komentar

aLi_afifi_alazhari