Bantahan untuk Liberal

Juli 01, 2020


Teori Hikmah dan Illat; sebuah catatan untuk kawan liberalku

Saya pernah membaca sebuah buku, karya seorang aktivis Feminis Timur. Menurutnya, perintah jilbab (hijab) dalam Islam didasari pada upaya membedakan antara wanita budak dan wanita yang merdeka. Dulu tidak ada kamar mandi seperti sekarang, wanita Arab jika akan membuang hajat mereka pergi ke gurun pasir.  Para lelaki Arab akan melakukan hal yang tidak sopan jika wanita tersebut seorang budak, tapi tidak jika wanita itu merdeka. Sedangkan di malam hari, tidak terlihat perbedaannya,  akibatnya seorang Sahabiyah datang kepada Nabi mengeluhkan tentang hal ini,  maka diturunkanlah ayat perintah menggunakan hijab,  supaya membedakan antara wanita merdeka dan budak. Dari riwayat inilah, kata aktivis Feminis tadi, wanita sekarang tidak wajib lagi berhijab, karena tidak ada lagi perbudakan. Dan di era kita wanita merdeka semuanya sama. 

Ada lagi yang menulis bahwa perintah hijab adalah untuk menghalangi pandangan hasrat kaum pria, sedangkan tidak semua pria hasratnya tergerak hanya melihat rambut atau leher wanita, karena si wanita tidak cantik misalnya. Artinya,  wanita yang tidak cantik tidak wajib lagi berhijab. 

Ada juga yang menulis, alasan diwajibkannya hijab adalah memperindah akhlak. Namun buktinya banyak wanita berhijab yang tidak baik akhlaknya, dan sebaliknya banyak wanita tidak berhijab yang indah perangainya. Jadi menurutnya,  untuk menjadi baik tidak mesti berhijab. 
***
Dalam ilmu Ushul Fikih, di pembahasan sangat mendasar salahsatu yang sangat penting dibahas adalah perihal Hikmah dan Illat.  Pembahasan ini bisa ditemukan di bab-bab awal saat membahas masadir syariah yaitu ‘Qiyas’. Mungkin  bahasa mudahnya,  hikmah = manfaat. Dan Illat = alasan. Ulama menjelaskan, keduanya. memiliki persamaan,  yaitu sama-sama menjadi jawaban dari pertanyaan “Mengapa?”. misal mengapa solat qosor dibolehkan?  Karena untuk mempermudah orang yang dalam perjalanan.  Mengapa khomr diharamkan, karena memabukkan. Mengapa zina diharamkan? Karena mencampuradukkan keturunan, dsb. 
Kemudian ada juga yang hampir sama,  dengan Illat dan hikmah, yaitu 'sabab'.   Atau kalau kita terjemahkan "tanda". Semua yang kita sebutkan tentang Illat hukum di atas, bisa juga disebut sebagai sabab. Supaya lebih jelas kita bahas sabab terlebih dahulu. 
Ulama Ushul mendefinisakannya dengan: 
ما يجعله الشارع علامة لحكم شرعي وجوداً وعدماً
" Sesuatu yang dijadikan tanda ada dan tiadanya sebuah hukum".  

Sabab adalah tanda kapan sebuah hukum itu ada, kapan tidak ada. Misal dalam sholat duhur, 'sabab'  wajib melakukan solat duhur adalah saat matahari sedikit tergelincir dari posisi tengah.  Terbenam matahari, sebagai tanda diwajibkan solat maghrib. Melihat bulan, sebagai tanda wajib puasa. Semua ini tidak bisa dinamakan Illat. 

Bagainana membedakan illat dan sabab? 

Meski ada sebagian ulama yang menyamakan antara keduanya,  namun yang lebih benar adalah yang membedakan keduanya. 

Pertama kesamaan Illat dan sabab, keduanya sama-sama menjadi sesuatu yang menentukan ada atau tidaknya sebuah hukum. Kedua, perbedaan keduanya, bahwa Illat itu bisa diketahui oleh akal,  mengapa syariat menjadikannya sebagai Illat. Sedangkan sabab, akal tidak mampu mengetahuinya. 
Jadi jika disimpulkan, setiap Illat adalah sabab namun tidak semua sabab adalah Illat. 
***

Sebelum lebih jauh, alangkah baiknya jika kita memahami dahulu, bahwa semua ajaran yang Allah turunkan melalui Islam memiliki manfaat dan hikmah. Secara umum, agama Islam pasti tidak menyalahi 5 ‘maqsid syariat’,  yaitu menjaga Agama, Akal, Jiwa, Keturunan ( atau harga diri) dan Harta. Silahkan cek semua ajaran Islam,  pasti tidak akan menerjang 5 asas ini. (ulama menjelaskan, penjagaan agama di sini maksudnya ritual, aksesoris dan acara keagamaan,  bukan yang dimaksud adalah menjaga Islam.  Karena Islam adalah ke 5 asas tadi,  dan yang menjaga agama ini adalah Allah sendiri) 

Itu secara umum, hikmah dan  maslahah daripada ajaran Islam secara keseluruhan. Kemudian secara lebih detail lagi, ulama membagi lagi.  Ada ajaran yang tidak diketahui hikmah dan alasannya,  seperti kenapa wajib sholat?, kenapa wajib wudlu sebelum sholat? Kenapa haji ke Makkah?. Ada juga yang diketahui Illat dan hikmahnya seperti pengharaman khomr, perintah qishos,  potong tangan, rajam, akad jual beli dsb.  Yang pertama namanya (taabbudi/ ghairu ma’qul ma’na), dan yang kedua namanya (muallal/ma’qulul ma’na). 

Sampai di sini kita bisa simpulkan bahwa ajaran Islam secara umum memiliki hikmah, dan secara khusus hikmah itu diketahui ada yang tidak. Manfaat dan hikmah ini ada yang bisa berpengaruh terhadap hukum, artinya jika ada hal tersebut hukum tetap ada, jika tidak ada hukum menjadi hilang. Inilah yang disebut Illat  (علة) Ada juga yang tidak berpengaruh,  inilah yang disebut hikmah (حكمة) 

Supaya lebih jelas,  dalam Illat contoh yang sering digunakan adalah minuman keras ( khomr), Illat diharamkannya adalah karena memabukkan.  Selama sifat memabukkan itu ada, maka hukum khomr haram, jika hilang,  seperti berubah menjadi cuka, maka tidak lagi haram.  

Yang kedua,  hikmah, bahasa lainnya adalah manfaat dari adanya sebuah hukum,  contoh,  mengapa khomr diharamkan?  Karena menghilangkan akal.  Tapi ada yang minum khomr dan akalnya tidak hilang, apakah khomr tidak haram? Jawabannya tetap haram. Contoh lain, kenapa nikah boleh dan zina haram?  Agar tidak mencampur keturunan,  lalu bagaimana jika air mani seorang lelaki di tata sedemikian teratur tanpa jalur akad nikah, apakah tetap butuh akad nikah? Jawabnya tetap. Mengapa demikian?  Sebab ada ataupun tidak ada  hikmah,  ia tidak bisa merubah hukum. 

Ada juga hal paling mendasar dalam membedakan keduanya.  Illat memiliki dua tanda: teratur, dan terlihat. Sedangkan hikmah bisa saja teratur tapi tidak terlihat, atau terlihat tapi tidak teratur. Illat dari keharaman khomr adalah (memabukkan) sedangkan hikmahnya adalah (tidak hilangnya akal).  Sifat memabukkan, itu teratur dan terlihat dalam sisi medis. Sedangkan kehilangan akal, boleh jadi berbeda kadarnya setiap org. 

Misalny rokok,  ada yang mengharamkan ada yang memakruhkan. Alasan yang mengharamkan, sebab rokok berbahaya bagi manusia.  Oleh mereka yang tidak setuju, katanya itu tidak terbukti. Sebab banyak orang yang merokok tapi tidak ada masalah apapun, bahkan ada yang merokok justru bertambah sehat,  dan jika tidak merokok seharipun dia sakit dan lemas.  

Jika kita terapkan teori Hikmah dan Illat, maka dalam rokok ini kita perlu mendatangkan ahli kesehatan. Apa pandangan dokter terkait rokok, dan ternyata, rokok mengandung nikotin yang berbahaya bagi tubuh. Di sinilah dalil diterapkan (ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة )  dan (لا ضرار ولا ضرار   )  alasan diharamkannya karena berbahaya, walaupun tidak berpengaruh pada beberapa orang.  Kalau ada yang bilang,  berarti madu,  tape,  gula hukumnya haram, sebab orang yang minum terlalu banyak akan mabuk atau berbahaya.  Jawabannya mudah, di sini yang haram bukan madu, tape,  atau gula, tapi perilaku berlebihan itulah yang haram. Kendati demikian, saya tidak memungkiri rokok ada juga yang memakruhkan saja,  itu terserah mereka. 

***
Nah,  dengan demikian,  perbedaan antara Illat dan hikmah jelas.  Namun ada  bebrapa cendikiawan liberal yang tidak memahami perbedaan kedua hal di atas, sehingga sebuah hikmah yang ia anggap Illat, ia jadikan alasan untuk menghapus sebuah ajaran dalam Islam. Contohnya jilbab.  jika dikatakan Illat dari diwajibkannya hanya untuk membedakan antara wanita merdeka dan budak,  itu tidak benar. Sebab sampai perbudakan dihapus, konsensus (Ijma’) ulama mujtahid masih mewajibkan hijab.  Bahkan kewajiban  jilbab merupakan (al-ma’lum minaddin bid darurah) sebagaimana pembedahan di sini tidak teratur,  pembedaan yang bagaimana, bagaimana jika budaknya berjilbab.  Jadi dihapuskannya perbudakan tidak bisa merubah hukum kewajiban jilbab, karena pembedaan wanita merdeka dan budak bukan Illat dan kewajiban jilbab, melainkan itu hanya hikmah yang berguna di zaman tertentu. 

Jika  Illat dari diwajibkannya hijab adalah agar menghalangi hasrat seksual lelaki, hasrat ini tidak terlihat dan tidak teratur, lelaki satu dan lainnya berbeda. Boleh jadi seorang hanya melihat rambut ia sudah berhasrat,  ada juga yang melihat dadapun tidak tergerak. Apalagi si wanita sudah tua sekali atau jelek misalnya. Maka di sini tidak bisa dinamakan Illat.  Apalah jilbab menjadi tidak wajib baginya?.  Tidak. Sebab perintah jilbab ditujukan kepada semua wanita yang baligh, bukan hanya wanita cantik. 

Demikian juga alasan mereka yang mengatakan,  hijab hanya untuk membuat wanita berperangai baik,  jika tidak berhijab sudah baik,  maka tidak perlu lagi berhijab.  Jawabannya sama,  baik dan tidak baik (dalam makna ini) itu tidak teratur,  ada yang baik menurut kita boleh tidak menurut mereka. Oleh sebab itu bagi Ahlussnnah yang berhak menentukan baik dan buruk hanya syariat,  bukan akal. 

Sampai di sini, lalu apa Illat diwajibkannya jilbab? 

Jawabannya adalah aurat dan baligh. Aurat wanita maupun, dari ujung Timur hingga Barat,  Arab atau Cina, semuanya sama,  teratur dan terlihat. Adapun kebalighan seorang wanita, ini adalah 'sabab'  (tanda) dari kewajiban seorang wanita merdeka untuk menutup auratnya. Sebagaimana aurat itu jelas dan teratur, Kebalighan wanita juga demikian, ada tandanya. Jadi kapan Illat ini hilang,  sehingga ia tidak wajib lagi berhijab?, tidak akan hilang selama wanita memiliki tubuh. Dan belum ada  kewajiban itu selama wanita belum Baligh.

 Lalu ada pertanyaan, siapa yang menentukan itu adalah aurat?  Jawabannya adalah  Tuhan, Allah Swt,  di sinilah ta’abbudi itu diterapkan.  Ta’abbudi artinya kita tidak tahu alasan tepatnya, seperti kenapa anggota yang dibasuh dalam wudlu adalah wajah,  tangan, kepala dan kaki,  padahal yang membuang hajat adalah kemaluan. Kenapa solat duhur dulu kemudian ashar lalu magrib dst.. 

Lalu apa hikmah jilbab? 

Sangat banyak,  diantaranya adalah menjaga harga dirinya,  menjaga diri dari pandangan jorok kaum lelaki, memberinya kebebasan berinteraksi dengan laki-laki dalam banyak bidang, agama, politik, dan ekonomi tanpa takut diganggu. Sebagaimana juga  jilbab dapat menjadi pengingat jika akan berbuat buruk,  karena yang ia kenakan adalah tanda wanita muslimah yang harus menjaga akhlak. 

***
Tidak sampai di sini. Pendapat nyeleneh liberal masih tetap lanjut. Tadi sudah dijelaskan bahwa jilbab wajib karena perintah menutup aurat. Dan aurat wanita menurut jumhur ulama adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Ada seorang pemikir liberal,  Muhammad Syahrur, mengatakan :  pengertian aurat adalah yang malu dilihat.  Menurutnya,  di Arab,  area tubuh wanita yang malu dilihat adalah selain  wajah dan tangan.  Sedangkan di Barat misalnya,  mereka biasa mengenakan baju terbuka, (bik*ni).  Jadi batasan aurat itu relatif berbeda tergantung adat dan budaya. 

 Bagaimana membantahnya? Mudah.  disinilah diterapkan teori “Ijma”.  Yaitu kesepakatan ulama Muslimin.  Para ulama Ushul mengatakan Ijma’ tidak menciptakan hukum  tapi menghapus perkara yang masih dzanni,  dan merubahnya menjadi Qat'i. Para ulama sepakat atau minimal jumhur,  mengatakan aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan.  Terlebih lagi kewajiban berjilbab adalah (alma’lum minaddin bid darurah).  Yaitu perkara agama yang sudah diketahui semua orang awam atau alim, disepakati secara mutawatir. Maka batasan aurat tidak bisa dikaitkan dengan budaya sebuah bangsa,  melalaikan ditentukan oleh syariat.

Semoga dipahami dan bermanfaat. 

Al-Azhar, Kairo 25 Juni 2020

You Might Also Like

0 komentar

aLi_afifi_alazhari